Puluhan Pemilik Form A5 Di Tps Kuta Protes Alasannya Yakni Belum Dapat Nyoblos

Puluhan Pemilik Form A5 di TPS Kuta Protes lantaran Belum Bisa NyoblosFoto: Puluhan warga di TPS 21 Banjar Pering, Kuta, Bali mengeluh belum sanggup memakai hak suaranya (Aditya Mardiastuti/detikcom)

Kuta -Puluhan warga di TPS 21 Banjar Pering, Kuta, Bali mengeluh belum sanggup memakai hak suaranya. Mereka mengaku dianaktirikan alasannya ialah memakai form A5.

Pantauan di TPS 21 Banjar Pering, Jl Legian, Bali, Rabu (17/4/2019), puluhan warga itu mengeluhkan sudah mengantre usang namun tak mendapat kepastian. Mereka memprotes petugas KPPS dan PPK dan menanyakan wacana hak bunyi mereka.


"Seolah-olah kami tidak sanggup mendaftar padahal kami punya A5, solusinya kami dicarikan surat suara. Kami bawa A5 ini sudah dari KPU Badung, terdaftar. Nama kita sudah di situ kenapa kita nggak sanggup mendaftar? TPS-nya di sini dan ini terang surat dari KPU Badung," ujar salah satu warga yang tak sanggup memakai hak pilihnya, Eric Nainggolan.

Senada dengan Eric, Dewi Widarte juga mengaku sudah antre semenjak pukul 07.00 Wita. Mulanya ia malah sudah mendapat nomor antrean namun balasannya diminta kembali oleh petugas.

"Bingung, gundah dari petugas menyalahkan kelurahan, dari kelurahan menyalahkan ke kecamatan. Saya ngerti itu tapi jawabannya nggak sama. Saya sudah urus ini dari bulan Maret loh dan Senin (15/4) saya sudah konfirmasi ke KPU saya terdaftar di TPS 21, katanya tinggal tiba aja," sesalnya.

"Nyesel juga sih nggak pulang. Tapi temen saya juga banyak yang mengalami serupa tapi nggak tahu gimana mereka dari kelurahan semuanya solved, di sini nggak. Harapannya sih terorganisir dengan baik, komunikasi antara pihak petugas TPS dengan kelurahan itu aja sih. Kami juga memperjuangkan hak kami," ujar perempuan asal Jakarta itu.


Berbeda dengan Eric dan Dewi, Steve masih bernasib mujur. Ia mengantre semenjak pukul 07.00 Wita dan sanggup memakai hak pilihnya.

"Saya di TPS 20 duluan dan bisa, tapi TPS 21 ini pribadi nggak bisa. Katanya A5 nanti lantaran surat suaranya kurang. Setelah ini, TPS 20 juga ikut-ikutan nggak sanggup lantaran (surat suara) kurang padahal kami terdaftar," kata laki-laki yang sudah tinggal di Bali selama 6 tahun itu.

Untuk diketahui, form A5 merupakan formulir pindah menentukan atau pindah TPS. Pemilih yang pindah menentukan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih DPTb seharusnya tetap sanggup memakai hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Hal ini sesuai dalam hukum PKPU 3 tahun 2019 pasal 8.



Tonton video Nikmati Liburan Gratis Setelah Nyoblos di Destinasi Wisata Jakarta:

[Gambas:Video 20detik]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar