Jakarta -Sistem Ganjil Genap di Jakarta tidak berlaku ketika hari pencoblosan Pemilu 2019. Sesuai peraturan, sistem itu tidak digunakan ketika hari libur naional.
"Tidak berlaku pada ketika libur nasional, termasuk hari ini," ucap Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya Kompol M Nasir, ketika dihubungi, Rabu (17/4/2019).
Sistem Ganjil-Genap ini berlaku setiap hari kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan pada pukul 16-20 WIB. Mobil berpelat ganjil hanya diperbolehkan untuk di tanggal ganjil dan sebaliknya.
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
Saksikan juga video 'Perantau di Bali Mudik demi Nyoblos di Kampung Halaman':
Tidak ada komentar:
Posting Komentar