Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Bunyi Ulang 3 Tps Di Bali

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang 3 TPS di BaliIlustrasi/ Perhitungan Surat Suara/Foto: Ari Saputra

Denpasar -Bawaslu Bali merekomendasikan pemungutan bunyi ulang (PSU) di tiga kabupaten di Bali. PSU ini direkomendasikan digelar di Tabanan, Jembrana dan Denpasar. Apa pelanggarannya?

"Dalam tahapan pungut hitung 17 April kemarin menurut pengawasan jajaran kami di setiap TPS ditemukan 3 pelanggaran manajemen yang berpotensi PSU. Kemudian terhadap pelanggaran yang berpotensi PSU tersebut dilakukan penelitian dan pengawasan oleh jajaran kami di pengawas TPS, diputuskan rekomendasi pemungutan bunyi ulang di KPPS," ujar Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Wayan Wirka ketika jumpa pers di Kantor Bawaslu Bali, Jl Moh Yamin, Denpasar, Bali, Kamis (18/4/2019).

Wirka menyebut ketiga TPS yang dimaksud yakni TPS 04 di Loloan Timur, Jembrana; TPS 05 Dauh Puri di Denpasar; dan TPS 28 di Tabananan. Pelanggaran manajemen di Jembrana yakni adanya warga Jawa Timur, sedangkan di Denpasar ada warga Jawa Tengah yang mencoblos tidak sesuai alamat di KTP dan tidak membawa form pindah menentukan atau A5.





"Jembrana dan Denpasar alasannya ada pemilih yang memakai hak pilihnya berdasar e-KTP namun menentukan tidak sesuai alamat KTP dan tidak bawa form A5. Yang di Tabanan direkomendasikan PSU alasannya ada petugas KPPS diduga perusakan surat bunyi ketika pungut hitung. Berdasarkan hasil penelitian dan pengawasan pengawas TPS direkomendasikan PSU," urainya.

Wirka menyebut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29 Banjar Pangkung, Tabanan itu diduga sengaja merusak surat bunyi calon DPRD Kabupaten. Perusakan surat bunyi itu dilakukan ketika proses pungut hitung berlangsung.

"Jadi surat bunyi tersebut dicoblos dobel menjadi tidak sah itu yang menjadikan PSU," jelasnya.

Dugaan pelanggaran manajemen itu melanggar pasal 372 UU Pemilu. Bawaslu pun merekomendasikan biar KPPS segera menindaklanjuti rekomendasi PSU tersebut.

"Kami dorong kabupaten/kota untuk secepatnya dapat menuntaskan PSU di TPS itu," imbau Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani.



Tonton juga video Bawaslu Ungkap Sederet Pelanggaran Kampanye dan Pemilu:

[Gambas:Video 20detik]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar