Denpasar -Bawaslu Kabupaten Gianyar kembali mendapatkan informasi soal adanya surat dari desa untuk menyukseskan pasangan capres-cawapres sampai para caleg dari PDI Perjuangan di Gianyar, Bali. Dalam surat yang beredar di WhatsApp tertuang juga hukuman bila melanggar janji dikenakan denda Rp 7,5 juta.
Surat yang beredar itu tertulis Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Surat tertanggal 4 April 2019 itu berisikan janji untuk 'Mendukung, Mensukseskan, Dan Memenangkan Satu Jalur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dalam Pilpres/Wapres Dan Pemilu Legislatif 2019'.
Surat itu ditandatangani oleh Prajuru Desa Pakraman Badung menyerupai Kelian Adat, Bendesa dan Kelian Dinas. Dalam surat itu juga tertuang hukuman apabila melanggar kesepakatan/keputusan dikenakan hukuman adat/peturunan pembangunan sebesar Rp 7,5 juta.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Dia menyampaikan surat itu beredar melalui WhatsApp.
"Lewat WA tapi surat aslinya belum kita temukan," kata Artawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/4/2019).
Artawan menambahkan pihaknya segera memanggil nama-nama prajuru desa yang tertera dalam surat tersebut. Dia segera meminta konfirmasi terkait surat yang beredar tersebut.
"Sedang kita tanya ke tokoh-tokoh setempat untuk memastikan kebenaran surat tersebut. Setidaknya pihak prajuru setempat," terperinci Artawan.
Saksikan juga video 'Pengalaman Tina Toon Selama Kampanye Hingga Diganggu Oknum':
Tidak ada komentar:
Posting Komentar