Pemilik Form A5 Di Kalibata City Kecewa Tak Dapat Nyoblos Semenjak Pagi

Pemilik Form A5 di Kalibata City Kecewa Tak Bisa Nyoblos Sejak PagiSuasana TPS 071 Kalibata City (Yulida/detikcom)

Jakarta -Seorang warga Kalibata, Fahd, memprotes petugas KPPS yang ada di TPS 071 Apartemen Kalibata City karena tak sanggup menggunakan hak pilihnya sebelum pukul 12.00 WIB. Padahal awalnya ia telah diperbolehkan antre sebelum balasannya diminta mencoblos di atas pukul 12.00 oleh petugas.

Fahd mengaku sudah mempunyai formulir A5 semoga sanggup melaksanakan pindah menentukan di TPS Kalibata City. Dia dan orang tuanya merupakan warga Bangka yang kini tinggal di Kalibata, Jakarta Selatan.


Fahd mengaku kecewa karena diminta petugas menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 ke atas, sedangkan ia sudah mempunyai form A5. Namun oleh petugas, Fahd diminta mencoblos sesudah pukul 12.00 WIB karena namanya tidak ada dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tertera di depan TPS.

"Saya kan pindah TPS dari di Bangka ke sini. Saya sudah ngurus A5, di sini sudah ditulis (TPS) 71, sepakat 71. Terus ternyata di situ sudah ada nama lagi yang terdaftar. Kalau yang nggak ada namanya tapi punya A5 itu jam 12.00 WIB," kata Fahd di Apartemen Kalibata City, Rawajati, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Fahd mengaku kesal alasannya awalnya sudah antre panjang-panjang tetapi balasannya diminta keluar dari antrean oleh petugas alasannya namanya tak ada di DPTb yang terpampang di TPS. Ia menyayangkan semestinya petugas memintanya dari awal untuk mulai antre pada pukul 12.00 ke atas.


"Sudah setengah perjalanan ngantre, tahunya yang nggak ada namanya harus jam 12. Kalau gitu nggak usah disuruh masuk sekarang, bilang aja dari awal jam 12," sambungnya.

Diketahui, DPTb merupakan daftar pemilih yang pindah mencoblos, dengan mengurus formulir model A5 atau formulir pindah memilih. Nantinya pemilih ini sanggup menggunakan hak pilihnya ke TPS, dengan memperlihatkan A5 beserta dengan identitas diri berupa KTP elektronik atau suket ataupun identitas diri lain.

Pemilih DPTb ini nantinya tetap sanggup menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 hingga 13.00. Hal ini sesuai dengan hukum PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 8. Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 8

(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karakter b merupakan Pemilih jdih.kpu.go.id yang alasannya keadaan tertentu tidak sanggup memperlihatkan bunyi di TPS kawasan asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memperlihatkan bunyi di TPS lain atau TPSLN.

(14) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan untuk memperlihatkan bunyi di TPS mulai pukul 07.00 hingga dengan pukul 13.00 waktu setempat.

(15) Dalam memperlihatkan bunyi di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemilih memperlihatkan formulir Model A.5-KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS

Identitas selain e-KTP yang dimaksud yaitu suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM.



Tonton video Ribut-ribut Pemilu di Bali: Surat Suara Habis, Pemilik A5 Protes:

[Gambas:Video 20detik]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar