Kpu Tegaskan Pemilik A5 Boleh Nyoblos Dari Pagi

KPU Tegaskan Pemilik A5 Boleh Nyoblos dari PagiKetua KPU Arief Budiman (Dwi Andayani/detikcom)

Jakarta -KPU menyampaikan para pemilih yang telah mempunyai formulir A5 sanggup menentukan semenjak pagi dalam Pemilu 2019. Menurut KPU, orang yang sudah mempunyai A5 masuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

"Boleh, boleh," ujar Ketua KPU Arief Budiman di TPS 10, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Rabu (17/4/2019).

Hal itu diucapkan Arief dikala ditanya apakah para pemilih yang memakai formulir A5 sanggup menentukan semenjak pagi atau tidak. Dia menyatakan para pemilih dalam DPTb itu sanggup menentukan sebab beliau merupakan pemilih yang sudah masuk DPT.

"Kalau DPTb kan memang boleh sebab beliau pemilih yang telah masuk DPT," ujar Arief.



Diketahui, form A5 merupakan formulir pindah menentukan atau pindah TPS. Pemilih yang pindah menentukan masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Waktu pencoblosan untuk pemilih pindah TPS semenjak pukul 07.00 WIB ini juga diatur dalam PKPU 3 Tahun 2019 pasal 8.

Sebelumnya, terdapat puluhan warga di TPS 21 Banjar Pering, Kuta, Bali, mengeluh belum sanggup memakai hak suaranya. Mereka mengaku dianaktirikan sebab memakai form A5.

Pantauan di TPS 21 Banjar Pering, Jl Legian, Bali, Rabu (17/4/2019), puluhan warga itu mengeluh sudah antre usang tapi tak menerima kepastian. Mereka memprotes petugas KPPS dan PPK serta menanyakan perihal hak bunyi mereka.



"Seolah-olah kami tidak sanggup mendaftar padahal kami punya A5, solusinya kami dicarikan surat suara. Kami bawa A5 ini sudah dari KPU Badung, terdaftar. Nama kita sudah di situ kenapa kita nggak sanggup mendaftar? TPS-nya di sini dan ini terperinci surat dari KPU Badung," ujar salah satu warga yang tak sanggup memakai hak pilihnya, Eric Nainggolan.

Selain itu, kejadian warga yang terhambat menentukan sebab memakai A5 terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan. Salah satu warga, Fahd, protes ke petugas KPPS yang ada di TPS 071 Apartemen Kalibata City karena tak sanggup memakai hak pilihnya sebelum pukul 12.00 WIB. Padahal awalnya beliau telah diperbolehkan antre sebelum kesudahannya diminta mencoblos di atas pukul 12.00 oleh petugas.

Fahd mengaku sudah mempunyai formulir A5 biar sanggup melaksanakan pindah menentukan di TPS Kalibata City. Dia dan orang tuanya merupakan warga Bangka yang sekarang tinggal di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Saya kan pindah TPS dari di Bangka ke sini. Saya sudah ngurus A5, di sini sudah ditulis (TPS) 71, baiklah 71. Terus ternyata di situ sudah ada nama lagi yang terdaftar. Kalau yang nggak ada namanya, tapi punya A5 itu jam 12.00 WIB," kata Fahd, di Apartemen Kalibata City, Rawajati, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).



Tonton video Ribut-ribut Pemilu di Bali: Surat Suara Habis, Pemilik A5 Protes:

[Gambas:Video 20detik]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar