Ikut Kampanye Capres, 4 Petugas Kpps Di Buleleng Disanksi

Ikut Kampanye Capres, 4 Petugas KPPS di Buleleng DisanksiIlustrasi gedung KPU dan Pemilu serentak 2019. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Bali -Empat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Buleleng, Bali dijatuhi sanksi. Sebab, mereka terbukti ikut kampanye salah satu capres di Bali.

"Oh ya itu sudah kami ambil langkah-langkah juga dengan mengundang PPK kecamatan," kata Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana ketika dimintai konfirmasi, Rabu (17/4/2019).

Keempat petugas KPPS itu ialah Zulkipli, Muhammad Hanika, Fachry Kurniawan, dan Nanda Fitrah Hamka. Keempat petugas KPPS ini terbukti ikut serta dalam acara Komando Oelama Pemenangan Prabowo Sandi (Kopassandi) Buleleng, dan kampanye. Foto keempat anggota KPPS dikala ikut acara Kopassandi dan kampanye cawapres Sandiaga Uno di Buleleng dijadikan sebagai bukti.

"Untuk ikut serta kampanye dengan paslon nggak dilakukan ketua dan anggota KPPS Buleleng. Saya undang ketua PPK-nya dan saya berikan data sesudah diberikan data, ia sebenarnya sudah mengambil langkah-langkah ada yang diberhentikan dan diminta menciptakan dan menandatangani surat pernyataan akan bersikap profesional, dan netral pada dikala pungut hitung," terangnya.



Dari keempat petugas KPPS tersebut, satu di antaranya diberhentikan. Sementara tiga orang lainnya hanya diminta menciptakan dan menandatangani surat pernyataan bekerja profesional dan netral.

"Itu sudah ditindaklanjuti. Ini lebih cepat alasannya kita kerjanya lebih cepat dan terjadinya last minutes sebelum pungut hitung, jika contohnya tahu sebelum itu sanggup kita antisipasi lagi," tuturnya.

Selain temuan ini, petugas juga mendapati laporan adanya Ketua KPPS di Desa Madenan, I Komang Sumiata membagikan kartu C6 beserta kartu nama seorang caleg. Dia menyebut informasi itu sudah ditindaklanjuti dan menunggu keputusan dari PPK Kecamatan Tejakula.

"Sebenarnya bukan temuan tapi laporan sebetulnya ada salah satu ketua KPPS Desa Madenan itu melaksanakan pendistribusian C6 yang ada di dalamnya ada kartu nama caleg PDIP. Sudah itu kita turun ke bawah wacana kebenaran info itu. Setelah kita pemeriksaan akseptor C6 kartu nama caleg kita rekomendasikan kepada jajaran tingkat di atasnya jadi PPK kecamatan Tejakula," terangnya.



Dari keterangan Sumiata mengaku mengedarkan kartu nama tersebut alasannya berutang kebijaksanaan pada caleg tersebut. Kini Bawaslu masih menunggu hukuman terhadap Sumiata.

"Sudah kami sampaikan kemarin ke PPK kecamatan. Keputusannya saya serahkan ke PPK alasannya waktunya mepet sekali. Kami mencoba mencari pidananya tidak ada ketentuan pidananya alasannya ia melaksanakan di luar masa tenang," ucap Sugi.


Tonton video Reaksi Para Artis Lihat Hasil Quick Count Pemilu 2019:

[Gambas:Video 20detik]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar